Sabtu, 13 Februari 2010

Sholat Berjamaah

Setiap muslim tentunya sudah pernah mengucapkan dua kalimat syahadah. Satu diantaranya adalah berbunyi “Saya bersaksi bahwa Muhammd adalah Utusan Allah”. Perlu kita ketahui, bahwa kalimat tsb tidak hanya sekedar untuk diucapkan saja akan tetapi mengandung beberapa konsekuensi tertentu dan satu diantaranya adalah wajib bagi setiap muslim dalam setiap bentuk ibadahnya untuk mencontoh kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam.
Permisalan ini InsyaAllah bisa menambah pemahaman, suatu saat Anda mengatakan cinta kepada seseorang maka sudah menjadi kewajiban bagi Anda untuk melaksanakan konsekuensi dari kalimat tsb. Semisal Anda mengatakan “saya benar-benar mencintaimu karena engkau adalah pujaan hatiku dan tiada tempat dihati ini melainkan engkau selalu berada didalamnya”. Maka sudah menjadi konsekuensi dari kalimat ini adalah Anda harus menjaga kekasih Anda, Anda memberi nafkah kepadanya, Anda menuruti perintahnya (tentunya dalam hal-hal yang tidak melanggar syari’at Allah azza wa jalla), Anda harus memberi perhatian kepadanya, Anda harus melakukan sesuatu yang membuat dia senang dan Anda menghindarkan diri dari sesuatu yang membuat dia tidak senang. Begitu juga dalam masalah ibadah, Anda harus menuruti atau mencontoh dari apa-apa yang telah diperintahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam (tentunya melalui hadits-hadits yang shahih) karena Anda telah mengucapkan kalimat syahadah tsb.



Dari sekian banyak bentuk ibadah itu adalah shalat. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”(HR. Bukhari dan Muslim). Maksudnya, Rasululloh Shallallahu Alaihi Wa Sallam memerintahkan kepada kita untuk meneladani beliau dalam masalah shalat dari awal hingga akhir. Tidak dari awal sampai pertengahan atau dari pertengahan sampai akhir akan tetapi dari awal sampai akhir. Dari takbirnya posisi tangannya sejajar dengan apa, bagaimana posisi sujud yang benar, tasyahudnya dengan membaca do’a yang bagaimana, dst. Semuanya itu mudah dipelajari dan bukanlah perkara yang sulit karena telah tertulis di banyak kitab semisal, sifat sholat Nabi karya syaikh al Albani, sifat sholat Nabi karya syaikh Utsaimin, dll.

Sholat adalah salah satu jenis ibadah yang diperintahkan oleh Allah azza wa jalla kepada setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan sholat. Allah berfirman dalam surat al Baqarah ayat 110:”dan dirikanlah sholat…”. Bahkan shalat termasuk rukun islam yang 5 karena Rasululloh Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : ”Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu).

Dalam masalah shalat ini ada banyak kejadian menarik yang sering terjadi di lingkungan sekitar kita. Satu dari sekian banyak kejadian itu adalah sebagian orang memahami bahwa hukum sholat wajib berjama’ah dimasjid itu adalah sunnah. Artinya jika Anda sholat dirumah tidak apa-apa namun jika dimasjid maka itu lebih baik bagi Anda. Mereka juga berpendapat bahwa masing-masing diantara shalat jama’ah dan sendirian memiliki keutamaan. Jadi ini merupakan pilihan yang ditetapkan oleh mereka yaitu mau di masjid silahkan dan mau di rumah juga silahkan, tergantung dari keinginan individu tsb. Apakah pendapat ini benar??...

Maka bisa dijawab ”Dalam menghadapi permasalahan apakah seorang itu wajib sholat wajib berjama’ah dimasjid atau tidak para ulama berbeda pendapat dan kurang lebih ada tiga pendapat. Diantaranya ada yang mengatakan sunnah, fardhu kifayah dan fardhu ‘ain. Masing-masing dari mereka mempunyai dalil dan niscaya kita tidak akan mampu memilihnya jika tidak ada bimbingan dari ulama yang memperkuat satu dari tiga pendapat tsb. Dan pendapat terkuat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim al Jauziyyah, Syaikh bin Bazz, Syaikh Utsaimin dan para ulama sunnah lainnya adalah sholat berjama’ah dimasjid wajib bagi laki-laki yang telah baligh dan sunnah bagi wanita (maksudnya, wanita ikut sholat berjama’ah dimasjid tidak mengapa namun yang terbaik baginya adalah sholat dirumahnya)”.

Sebuah pertanyaan muncul “Mana dalil yang menjadi pegangan para ulama dalam menghukumi wajibnya sholat jama’ah dimasjid?”…

1. Dalam surat Al Baqarah ayat 43 “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”. Syaikh bin baz berkata “Ayat yang mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjama’ah”

2. Dalam surat Al Baqarah ayat 238 “peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk’”. Syaikh bin baz berkata “Bagaimana seorang muslim dapat dikatakan sebagai orang yang memelihara dan mengagungkan shalat, bila ia tidak melakukan (bahkan meremehkan) shalat berjama’ah bersama rekan-rekannya?”

3. Dalil dari hadits adalah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam memerintahkan kepada seseorang untuk menjadi imam sholat kemudian beliau pergi membawa kayu bakar untuk membakar rumah orang-orang yang tidak ikut sholat berjama’ah dimasjid.

Hadits di atas menunjukkan wajibnya (fardhu ain) sholat berjama’ah, karena jika sekedar sunnah niscaya beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam tidak sampai mengancam orang yang meninggalkannya dengan membakar rumah. RosulullohShallallahu Alaihi Wa Sallam tidak mungkin menjatuhkan hukuman semacam ini pada orang yang meninggalkan fardhu kifayah, karena sudah ada orang yang melaksanakannya.

Jadi cukuplah tiga dalil diatas sebagai argumen dalam menghukumi bahwa ternyata sholat berjama’ah di masjid itu wajib bagi setiap laki-laki”.

Akan tetapi sebagian orang pada zaman sekarang ini kurang bisa memahami permasalahan ini. Mereka tetap berpendapat bahwa sholat jama’ah hukumnya tetap sunnah meskipun penjelasan ini sudah sampai kepada mereka sehingga pendapat mereka mengakibatkan sebagian masjid-masjid disekitar rumah Anda menjadi sepi dari jama’ah bahkan saya pernah mendapati sholat dhuhur berjama’ah hanya 4 orang dengan imam, padahal disekelilling masjid tersebut ada sebagian pemuda-pemuda mahasiswa dan orang-orang tua yang mampu untuk mendatangi masjid tsb. (Saya berbaik sangka bahwa mereka belum paham dan mengetahui hukum sholat berjama’ah adalah wajib dan saya juga berbaik sangka, bahwa dakwah tentang masalah ini belum sampai kepada sebagian dari mereka. Saya berharap kepada Allah azza wa jalla, semoga suatu hari nanti mereka mengetahuinya dan bersegera dalam melaksanakannya).

Bahkan sebagian dari mereka pernah bercerita bahwa belum mampu dalam melaksanakan sholat 5 waktu berjama’ah dimasjid dengan alasan yang beranekaragam. Sebenarnya sholat berjama’ah dimasjid itu bukan hal yang berat asalkan kita mulai membiasakan diri dengannya karena jika tidak maka bisa jadi sampai Anda berumur lanjutpun Anda akan berat untuk melaksanakannya. Memang untuk pertama kalinya memang berat apalagi untuk menghadiri sholat subuh berjama’ah akan tetapi rasa berat itu bisa hilang jika Anda mulai memaksa diri Anda untuk melakukannya. Karena seseungguhnya sholat jama’ah itu mempunyai keutamaan yang sangat banyak. Semisal, Anda mendapat pahala 27 derajat. Tentunya bagi orang yang mau berfikir secara mendalam akan memilih pahala 27 daripada yang kurang dari itu. Contohnya, suatu hari Anda melamar pekerjaan dan Alhamdulillaah, Anda diterima di dua Rumah Rakit. Satu rumah sakit menawarkan gaji kepada Anda 27 juta/bulan dan satu rumah sakit lainnya menawarkan 1 juta/bulan. Mana yang akan Anda pilih?? Tentunya di zaman sekarang yang segala sesuatunya mulai mahal Anda akan memilih rumah sakit yang gajinya 27 juta/bulan. Sangat aneh dan sulit diterima jika hari ini ada seseorang yang malahan memilih rumah sakit yang gajinya 1 juta/bulan.

Dalam sholat berjama’ahpun begitu, jika Anda sholat dimasjid berjama’ah maka Anda akan diganjar dengan pahala 27 derajad. Rosululloh Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sholat berjama’ah lebih utama daripada sholat sendirian dengan dua puluht ujuh derajat” (HR. Bukhori dan Muslim).

Kesimpulan:

1. Secara umum, hukum sholat berjama’ah bagi laki-laki yang telah baligh adalah wajib ‘ain. Akan tetapi secara khusus atau dalam kasus-kasus tertentu ada beberapa perincian lagi. Semisal, bagi seorang laki-laki yang bertugas menjaga keamanan umum seperti di warnet (yang tidak ada pengganti penjaga wanita sehingga mengharuskan dia menjaga sendirian dalam waktu-waktu tertentu) atau menjadi tukang parkir maka mereka tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah. Sebagaimana yang telah difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin.

2. Dan bagi wanita, tempat sholat yang terbaik adalah dirumahnya atau tidak dimasjid sebagaimana yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Rosululloh bersabda : Sebaik-baik masjid bagi wanita adalah di dalam rumah-rumah mereka. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi). Akan tetapi jika ingin ikut berjama’ah dimasjid juga tidak apa-apa asalkan memenuhi syarat seperti tidak memakai parfum, langsung memakai mukena dari rumah (atau singkat kata, ketika keluar rumah sudah menutupi aurot), mengambil shof paling belakang dan tidak berdesak-desakan dengan laki-laki yang bukan mahrom ketika masuk atau keluar masjid.

3. Janganlah Anda menjadi orang yang paling semangat untuk membangun sebuah masjid akan tetapi Anda menjadi orang yang paling malas dalam memakmurkan masjid (maksudnya, melakukan sholat berjama’ah). Akan tetapi, jadilah Anda sebagai orang yang paling semangat untuk membangun serta memakmurkan sebuah masjid.



Wallahu musta’an (hanya Allah-lah tempat meminta pertolongan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar